BREAKING NEWS

Rabu, 04 November 2020

Abdul Fatah Ajukan Praperadilan, GAKUM KLHK Seksi I Palangka Raya tak Hadiri Sidang Pertama


PALANGKA RAYA - Sidang pertama Praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka Moch. Abdul Fatah melalui Kuasa Hukumnya, Rendha Ardiansyah dan rekan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda pekan depan, Selasa 10 November 2020 oleh Hakim Tunggal Heru Setiyadi lantaran termohon tidak menghadiri persidangan.

Semestinya, sidang pertama digelar pada hari Selasa 03 November 2020 dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Plk dan sebagai pihak termohon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

"Kami mengajukan praperadilan ini terkait penyitaan alat berat jenis excavator milik klien kami dan menetapkan tersangka terhadap Moch. Abdul Fatah," ujar Rendha, di Palangka Raya Selasa Siang kepada awak media.

Diterangkan Rendha, bahwa Moch. Abdul Fatah adalah warga Seruyan ditetapkan tersangka oleh termohon atas pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tuhun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Menurut Gakum KLHK, kata Rendha alasan termohon menyita alat berat milik Moch. Abdul Fatah, ia  bekerja menggunakan alat berat termasuk dalam kawasan hutan,  sehingga mereka menyita sebuah Excavator yang disewa Fatah yang dipergunakan untuk menanam sawit

Padahal kata Rendha,  lahan yang dikerjakan oleh Abdul Fatah menggunkan alat berat adalah lahan milik sendiri dan lahan tersebut sudah digarap sejak tahun 1982 silam, kemudian loaksi  tersebut memiliki legalitas yang ditanda tangani oleh pejabat setempat.

Termohon membawa mobil log bat atau kendaraan  pengangkut excavator datang ke kebun Fatah di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kamis 17 Septemper 2020 selanjunya alat berat itu diangkut oleh petugas tanpa ada surat penyitaan yang sah.

“Termohon tidak menunjukan Surat Perintah Penyidikan, tidak memberikan surat penyitaan serta tidak menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan,” ungkap Rendha didampingi anggota tim Paulina Br Panggabean dan Fitri Widayanti.

Menurut Rendha, perbuatan tersebut melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Saat ini klien kami masih ditahan di Polda Kalteng, kami berharap PN Palangka Raya mengabulkan petitum yang kami mohonkan,  karena termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Fatah sebagai tersangka," tutup Rendha. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes