BREAKING NEWS

Rabu, 18 November 2020

DPRD Bartim Siap Evaluasi Pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021

TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar rapat terkait penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/11/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan diikuti anggota DPRD lainnya.

Hadir langsung dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, beberapa perangkat daerah dan forkopimda secara online melalui Zoom Cloud Meeting.

Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, menjelaskan bahwa hari ini kita melanjutkan dari rapat sebelumnya, kemarin fraksi pendukung dewan sudah menyampaikan terkait pengajuan nota keuangan yang disampaikan oleh kepala daerah.

"Sehingga hari ini kepala daerah menyampaikan jawaban terhadap tanggapan dari fraksi pendukung dewan kemarin," ujar Nur Sulistio usai kegiatan.

Menurutnya, bahwa jawaban dari kepala daerah tersebut sudah terekam, artinya tadi kepala daerah siap melanjutkan untuk ketahap berikutnya, dan diharapkan menjadi bahan kepada DPRD.

Dijelaskan dia, bahwa pihaknya sudah mengagendakan untuk rapat pembahasan mulai tanggal 23 sampai selesai, dan akan kita bahas rapat tersebut antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Sehingga pembahasan yang lebih rinci akan kita bahas pada saat bertemu di rapat pembahasan anggaran selanjutnya," tuturnya.

Ditambahkan dia, dalam prinsipnya semua fraksi menerima atas nota keuangan yang disampaikan oleh kepala daerah, tetapi tentunya kita akan buktikan nanti secara detail pada saat rapat pembahasan dengan nota keuangan dalam bentuk dokumen.

"Besok akan kita kupas uraiannya lebih dalam untuk rincian dan RKA nya," jelasnya.

Dikatakan dia, bahwa DPRD mempunyai waktu 60 hari kerja semenjak kepala daerah menyampaikan nota keuangan sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam undang-undang.

"Untuk membahas dan mengevaluasinya, apa saja yang perlu kita benahi di dalam RKA itu akan kita sesuaikan nanti," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes