KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir, Rabu (6/5/2026). Dalam periode tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan di lingkungan Mapolres Seruyan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Seruyan, Andre, Perwakilan OPD terkait, Kasat Resnakoba, IPTU Dwi Triyanto, jajaran Polres dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengatakan, para tersangka ditangkap di Kecamatan Seruyan Hilir, Danau Sembuluh, dan Hanau. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan total berat lebih dari 109,82 gram.
"Sebanyak empat tersangka diamankan di Seruyan Hilir, sementara sisanya di wilayah Danau Sembuluh dan Hanau,” ujar Beddy di sela kegiatan.
Ia mengungkapkan, peredaran narkotika di wilayah perkebunan masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pengguna diketahui merupakan karyawan perusahaan perkebunan.
Untuk menekan penyalahgunaan narkoba, Polres Seruyan berencana meningkatkan kerja sama dengan pihak perusahaan, termasuk mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala bagi karyawan.
"Kami akan berkoordinasi dengan perusahaan agar lingkungan kerja bebas dari narkoba,” katanya.
AKBP Beddy juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Ia memastikan kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
"Masyarakat tidak perlu takut. Kami menjamin perlindungan bagi pelapor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, menegaskan pihaknya akan menuntut tegas para pelaku, terutama yang berperan sebagai pengedar maupun bandar.
"Kami akan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berintegritas. Rata-rata tuntutan di atas delapan tahun penjara sebagai efek jera,” ujarnya. (gan/jp).













