BREAKING NEWS

Kamis, 05 November 2020

Dua Budak Sabu Diringkus Ops Jhon Lee,Cs Satresnarkoba Polres HST


BARABAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Jhon Lee CS kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka dua orang didua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, pada Selasa (03/11/2020).

Penangkapan pertama sekira jam 14.45 Wita terhadap tersangka berinisial AA (40) di Jl. H. Arjan Rt. 005 Rw. 003 Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST tepatnya di warung milik HARISAH.

Dari tangan tersangka AA berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu dengan berat 5,39 gram, 1 lembar plastik klip, 2 buah plastik kresek, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphon, 1 buah keranjang, 1 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. 

Penangkapan kedua sekira jam 20.00 Wita terhadap tersangka berinisial AJ (26) di Jalan Umum Desa Taras Padang Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari tangan tersangka AJ berhasil ditemukan barang bukti berupa 26 paket diduga sabu dengan berat 6,85 gram, 1 buah pipet didalamnya diduga masih ada sisa sabu, 1 buah kotak rokok, 1 buah serok, 10 lembar plastik klip, 2 lembar tissu dan uang tunai sebesar Rp1.100.000. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes