BREAKING NEWS

Kamis, 05 November 2020

Polresta Palangka Raya Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar dari Seorang Pria di Jalan Mangga

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MN 42 tahun alias Yanor diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

MN diringkus petugas saat berada di kediamannya, Rabu 04 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB Jalan Mangga I, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi penangkapan tersebut, Kamis pagi, Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, saat meringkus MN petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga barang haram tersebut  siap untuk diedarkan.

“Berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan, kami berhasil mengamankan 7 paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Gram saat meringkus MN di kediamannya tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa sendok, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api dan dompet HP berwarna hitam yang masing-masing berjumlah 1 (satu) buah, serta telah diamankan bersama MN di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila terbukti melanggar hukum, MN dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes