BREAKING NEWS

Kamis, 19 November 2020

Kepala Rutan Barabai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari HST

BARABAI - Sejumlah barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Rabu (18/11/20) kemarin.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Trimo, S.H., M.H. didampingi Kepala Rutan Kelas II Barabai Syech Walid S. S.H., M.H., Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Barabai/mewakili, Kepala Kementrian Agama/mewakili, Kepala Dinas Kesehatan HST, Kepala Seksi dan Sub Seksi Kejari HST.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan, antara lain 68 paket narkotika jenis sabu, 38 handphone, 2.398 butir obat-obatan terlarang, 29 buah senjata tajam, 2 alat setrum ikan, 33 botol alkohol, 25 botol miras, dan 30 liter tuak. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari HST dengan cara diblender, dibakar dan dipotong.

Usai pemusnahan, Karutan Barabai, Syech Walid S. menuturkan, pihaknya sebagai salah satu bagian dari sistem penegakkan hukum mengapresiasi dan ikut mendukung terlaksananya kegiatan ini. Dirinya berharap kedepan jalinan sinergitas antara Rutan, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan bisa tetap terjalin dengan baik.

"Dengan adanya sinergitas yang kuat antar penegak hukum dan dukungan dari masyarakat kami berharap angka kriminalitas di Kabupaten HST ini dapat menurun dan proses pemasyarakatan dirutan juga dapat berjalan dengan baik," ungkap Walid. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes