BREAKING NEWS

Kamis, 24 Desember 2020

Edar Sabu di Loaksi Tambang Emas, Pria Asal Kapuas Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA - Sebanyak 19 paket diduga berisi Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menangkap LL (42) di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Panglima Kapang Kelurahan Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui  Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, LL ditamgkap atas informasi dari masyarakat setempat.

"Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering transaksi Narkoba di lokasi tambang emas Hambungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis 24 Desember 2020 siang. 

Saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bonk sabu, 47 pipet kaca sabu dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes