BREAKING NEWS

Jumat, 18 Desember 2020

Polres Bartim tangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Amuntai

TAMIANG LAYANG - Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah gelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di cafe media humas polres setempat, Jumat (18/12/2020).

Kapolres Barito Timur, AKBP Affandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Polres Bartim, Iptu Wira Wisudawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (26/11/2020) sekira jam 00.10 Wib di JI.Negara Tamiang Layang Ampah, Desa Patung RT.01, kecamatan Paku, kabupaten Bartim.

"Tersangkanya adalah KN (31) dan B (30) yang keduanya merupakan warga Amuntai, kabupaten Hulu Sungai Utara," ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, awal penangkapan bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Ampah, kecamatan Dusun Tengah, kabupaten Bartim.

Dari hasil penyelidikan, kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, serta mobil yang digunakan olen kedua tersangka.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bok

kacamata dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Naxan yang dibalut menggunakan lakban hitam yang berada didalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka di Jalan Negara Tamiang Layang-Ampah, Desa Patung, RT.01, kecamatan Paku, kabupaten Bartim," ucap Kasat.

Ditambahkan kasat, dari keterangan kedua tersangka, 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Amuntai, kabupaten Hulu Sungai Utara, provinsi Kalimantan Selatan, dan akan diedar kan di Wilayah Ampah, kecamatan Dusun Tengah, kabupaten Bartim.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana

penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes