BREAKING NEWS

Minggu, 13 Desember 2020

TRC Polres Bartim laksanakan Operasi Yustisi di Pasar Tamiang Layang

TAMIANG LAYANG - Tim Reaksi Cepat (TRC) penindak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polres Barito Timur bersama dengan Koramil 1012 Buntok dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur laksanakan Operasi Yustisi Covid-19, Sabtu (12/12/2020).

Operasi yustisi itu ditujukan kepada pengunjung Pasar Tamiang Layang yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan tidak memakai masker. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan gabungan Satgas Yustisi Covid-19 yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di pasar Tamiang Layang yang merupakan salah satu tempat umum berkumpulnya masyarakat.

"Dalam kegiatan ini dilakukan tindakan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, personel TRC juga melaksanakan himbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung Pasar Tamiang Layang serta memberikan Imbauan untuk selalu patuh menerapkan 3M. 

"Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Dikatakan dia, jika ada didapat pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka diberikan tindakan, yaitu menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan dan menyapu sampah di sekitaran pelanggar protokol kesehatan itu, selanjutnya diberikan masker kepada pelanggar.

"Dilaksanakannya pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid 19," jelasnya.(pm/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes