TAMIANG LAYANG - Saat menggelar razia diawal tahun 2021, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19 Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng jaring 40 pelanggar protokol kesehatan, Sabtu (2/1/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl.A.Yani Km.01, tepatnya di depan pasar Tamiang Layang yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bartim, Komisaris Polisi (Kompol) Nandi Indra Nugraha, SIP, S.I.K., dan anggotanya.
Dalam kegiatan kali ini, petugas melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi di depan Pasar Tamiang Layang.
Dalam kegiatan ini petugas berhasil menjaring 40 pelanggar, selanjutnya petugas memberikan sangsi sosial dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan" dan membersihkan sarana umum.
Kapolres Bartim, AKBP Afandy Eka Putra,S.H.,S.I.K., melalui Kabagops Kompol Nandi Indra Nugraha, mengatakan dalam pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 kali ini, pihaknya memfokuskan penggunaan masker bagi pengguna jalan yang melintas di depan Pasar Tamiang Layang guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Bartim," jelas Kabag.
Perwira menengah berpangkat melati satu ini menambahkan semoga kegiatan ini bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19 ini," pungkasnya. (hms.res/jp).


















