BREAKING NEWS

Senin, 18 Januari 2021

Gugatan Men Gumpul Dikabulkan PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA -Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, Men Gumpul atas kepemilikan tanah seluas 15 hektare yang terletak di Jalan Mahir Mahar Kilometer (Km) 23, atau Jalan Lintas Pulang Pisau-Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng)

Amar putusan perkara nomor 84/Pdt. G/2020/PN. PLK dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alfon di PN Palangka Raya, Rabu 13 Januari 2021 dengam amar putusan mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian. Dalam perkara ini, H Syawaluddin sebagai pihak Tergugat.

Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Kavling I berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) tertanggal, 16 Maret 1987 No.019/B.If/Ds-KIg/1987 atas nama Akhmad Cilan M yang ditandatangani Kepala Desa Kalampangan.

Tandatangan disertai dengan cap jabatan dan diketahui Camat atau Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni H.S Garib tanggal, 18 Maret 1987 serta Surat Penyerahan Sebidang Tanah kepada Men Gumpul tertanggal, 25 Juni 2017, 

Lokasinya di Jalan Mahir Mahar Km.23 RT/RW 05/01, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya.

"Saya menggarap tanah tersebut sejak bulan November 1986 dan memasukan gugatan di pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal, 14 Mei 2020 sedangkan  putusan pengadilan tanggal 13 Januari 2021," terang Men Gumpul, Minggu 17 Januari 2021 di Palangka Raya.

Putusan pengadilan yang mengabulkan gugtan Penggugat, menurut Kuasa Hukum Penggugat, Pua Hardinata adalah  keadilan yang sebenarnya, karena lahan milik Men Gempul dari garapan tahun 1987  dengan dasar hak masing  masing SKT tanggal 16 Maret 1987, Nomor 020/B.II /Ds-Klg/1987 ditandatangani kepala desa Kalampangan dan camat Pahandut dengan ukuran luas keseluruhan 15 Hektar.

Sementara pihak tergugat berdasarkan Verklaring nomor 12 AGR/1958 dan pecahan Verklaring Nomor Reg 202/Pem/V-1/1979 Tanggal 5 November 1979.

"Dan di tengah pemeriksaan sidang terbit SPT Nomor Reg 140.593/49/KL.G/VI/PEM/2020 Tanggal 10 Juni 2020 atas nama Dini Novita Sari yang berjumlah 6 kapling yang diketahui lurah Kalampangan Bagus Budi Novianto, telah dicabut atau tidak berlaku lagi dan karena Verklaring menyerobot lahan Transmigarasi oleh Alpian," ujar Pua Hardinata. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes