BREAKING NEWS

Kamis, 21 Januari 2021

Jaksa Dakwa Direktur PT Berkah Ardana Jaya dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana

PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mendakwa Sari Kurnianingsih dengan Pasal 378 dan  372 KUHPidana, dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 20 Januari 2021 secara virtual yang diketuai oleh Etri Widiyati selaku ketua Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa, yang dikutip dari sipp.pn-palangkaraya.go.id. Perkara ini berawal pada sekitar bulan Oktober 2016. Terdakwa sebagai Direktur PT Berkah Ardana Jaya dan Fachrul Yunianto (suami terdakwa) bertemu dengan Lusiana Bernadheta di Palangka Raya.

Lusiana Bernadheta, adalah Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang, yang bergerak dibidang agen supliyer Bahan Bakar Minyak atau BBM Industri jenis Solar Industri yang beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pada pertemuan tersebut, dibahas permintaan pengiriman minyak solar dari PT Sumber Alam Cemerlang dan telah disepakati cara pembayaran oleh PT Berkah Ardana Jaya akan membayar 50 persen setelah barang diterima dan sisanya 50 persen akan melunasi pembayaran Invoice dengan cek dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu.

Selanjutnya, Sari Kurnianingsih, Direktur PT Berkah Ardana Jaya mengorder BBM jenis solar industri (HSD) kapada 
PT Sumber Alam Cemerlang sebanyak 500 Ribu liter seharga Rp8000 per liter, sehingga total harga menjadi Rp4 Milyar.

Pengiriman 500 ribu liter BBM jenis solar HSD dilakukan secara bertahap sejak tanggal 10 November 2016 hingga 19 November 2016 dengan tujuan Pelabuhan Weyang Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Setelah BBM dikirim kepada PT Berkah Ardana Jaya. PT Sumber Alam Cemerlang kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa Sari Kurnianingsih dengan menerbitkan dan mengirimkan Invoice pada tanggal 11 November 2016 sebesar Rp4 Milyar.

Atas tagihan tersebut terdakwa kemudian melakukan pembayaran awal sebesar Rp800 juta sedangkan sisanya 3.2 Miliar akan dibayar oleh terdakwa Sari Kurnianingsih dengan menggunakan cek.

Pada bulan November 2016 terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani 2 lembar cek bank Mandiri dengan nominal masing Rp2 Milyar dan Rp1,2 Milyar pada tanggal, 5 Desember 2016 atas nama PT Berkah Ardana Jaya dengan dengan tempo 1 (satu) bulan.

Terdakwa sangat mengetahui secara pasti bahwa tidak ada dana atau uang di rekening PT Berkah Ardana Jaya milik terdakwa, namun terdakwa tetap menyerhakan cek kosong kepada Lusiana Bernadheta di rumah terdakwa di Jalan Menteng V, Kota Palangka Raya, Kalteng.

"Sembari meyakinkan Lusiana Bernadheta, terdakwa Sari Kurnianingsih mengatakan “Tenang saja bu, pokoknya ibu tidak usah khawatir uangnya pasti ada direkening dan ibu bisa langsung cairkan cek tersebut," kata terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Namun setelah 1(satu) bulan kemudian saat 2 (dua) cek yang diberikan tersebut dikliringkan ke pihak Bank BNI Samarinda pada tanggal 1 Maret 2017, namun ditolak oleh Bank Mandiri karena dana direkening PT Berkah Ardana Jaya dananya tidak ada atau kosong.

Lusiana Bernadheta berupaya mengkonfirmasi kepada terdakwa namun tidak memberikan tanggapan. Atas perbuatan terdakwa tersebut PT Sumber Alam Cemerlang dirugikan sebesar Rp3,2 Milyar. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes