BREAKING NEWS

Selasa, 26 Januari 2021

Minim Jumlah Hakim, Ketua PN Palangka Raya Pimpin Sidang Tipikor

PALANGKA RAYA- Merupakan tugas seorang hakim untuk menyidangkan suatu perkara, namun apabila komposisi hakim jumlahnya kurang maka beban hakim menjadi lebih banyak dan lebih berat, hal itu akan membutuhkan pikiran, tenaga dan waktu agar maksimal menuntaskan perkara.

Kekurangan hakim ini terjadi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang hanya memiliki dua orang hakim karier dan tiga hakim Ad Hoc, bahkan dalam kurum dua bulan kedapan, seorang hakim akan purnabakti dan satu hakim lainya akan menjadi hakim di tingkat banding.

Mensiasati kekurangan hakim, Ketua Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Paskatu Hardinata pada tahun 2020 lalu telah mengusulkan untuk penambahan hakim kepada Pengadilan Tinggi dan kabarnya, Pengadilan Tinggi  pun sudah mengajukan kepada Mahkamah Agung di Jakarta.

Menjelang ada penambahan jumlah hakim dari MA dan untuk memenuhi kekosongan hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Ketua Pengadilan memimpin sidang dua perkara korupsi dan dibantu dua orang hakim anggota.

Perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Sukiran mantan kepala Disnakertrans Kabupaten Kapuas serta Salamat Widodo selaku pelaksana pekerjaan hibah barang berupa pupuk organik, bibit, racun rumput dan racun hama tahun anggaran 2019 lalu.

"Pada bulan Februari nanti ada hakim Ad Hoc yang sudah habis masa waktunya, itu sudah ada keputusan presiden dan yang satu orang diterima jadi hakim di tingkat banding, hanya tinggal satu orang hakim Ad Hoc," kata Paskatu, pada Senin, 25 Januari 2021, didampingi Humas, Heru Setiyadi.

Dikatakan Paskatu, untuk PN Palangka Raya, hakim yang menangani perkara pidana dan perdata ada penambahan sebanyak tiga orang hakim. Semestinya, untuk perkara Tipikor ada tiga majelis hakim atau lebih, karena banyaknya perkara yang diterima pada tahun 2021.

Dari tiga orang hakim tersebut belum diketahui apakah memiliki sertifikat hakim Tipikor atau tidak. Dan satu orang yang masuk adalah Wakil Ketua PN Palangka Raya yang baru. Walaupun kekurangan hakim, ini tidak menghambat proses perkara untuk masyarakat yang mecari keadilan.

Terkait dengan hakim hubungan Industrial, PN Palangka Raya juga masih kekurangan hakim, karena ada tiga hakim mutasi keluar wilayah Kalteng dan menjadi Wakil Ketua PN setempat.  Paskatu berharap ada juga penambahan untuk hakim PHI pada PN Palangka Raya dalam waktu dekat.

"Saat ini, hakim PHI hanya satu orang lagi dan semoga hakim yang baru masuk bersertifikat PHI dan Tipikor," tutup Paskatu. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes