BREAKING NEWS

Kamis, 25 Februari 2021

Bupati Barsel Serahkan SK P3K

BUNTOK- Sebanyak 28 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang dinyatakan lulus seleksi pada 2019, telah menerima Surat Keputusan pengangkatan dari Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, S.T.

Pengangkatan P3K itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 4/2019 tentang ambang batas nilai seleksi P3K, kata Bapak Bupati saat Penyerahan SK di Buntok, Selasa lalu. 

"Untuk di Kabupaten Barito Selatan, yang lulus seleksi tersebut sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 1 orang guru dan 27 orang penyuluh pertanian, dan SK sudah diserahkan," ucap bupati.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada 28 orang yang telah menerima SK pengangkatan tersebut. Ia berpesan agar jabatan yang diemban merupakan amanah, dan buktikan bahwa bapak dan ibu yang sudah mendapatkan SK pengangkatan itu memang layak pada jabatan ini.

"Saya meminta kepada P3K yang telah menerima SK pengangkatan, harapannya memberikan pengabdian terbaik untuk mewujudkan Barito Selatan yang lebih maju, sejahtera dan mantap," harap bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan, Rahmin Hanan mengatakan, pada tahun 2019 lalu sebanyak 30 orang yang mengikuti seleksi P3K, dan 28 orang diantaranya dinyatakan lulus seleksi.

Dirinya mengatakan, pada akhir tahun 2020 ada surat dari Menpan RB agar Pemerintah Daerah mengangkat P3K yang lulus seleksi pada tahun 2019 lalu tersebut. Sedangkan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K pada tahun 2021 ini belum ada jawaban dari pusat diperkirakan karena pandemi COVID-19.

"Meskipun demikian, kita telah mengusulkan kouta sebanyak 1.000 formasi untuk CPNS dan P3K," terangnya.

Rahmin Hanan menambahkan, khusus untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K yang diusulkan pada 2021 ini untuk tenaga guru, sementara CPNS dari formasi umum. (hms/jp).

 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes