BREAKING NEWS

Kamis, 25 Februari 2021

Tidak Benar Jika Warga dan Ketua RT 01 Desa Jaweten keberatan Jalan Usaha Tani Nabuk Dilintasi Angkutan CV MJM

TAMIANG LAYANG- Humas CV Mandiri Jaya Makmur (MJM), Santo menyatakan, bahwa informasi yang mengatakan adanya keberatan warga Desa Jaweten RT 01 Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur atas pemakaian Jalan Usaha Tani Nabuk dan melakukan usaha galian C berupa laterit adalah tidak benar.

Faktanya, warga sangat mendukung upaya yang dilakukan CV MJM dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga RT 01 Desa Jaweten selaku pemilik lahan pada Jalan Usaha Tani Nabuk.

Dukungan ini disampaikan langsung warga pemilik lahan, Guahno, Harson, Dianus dan Ketua RT 01 Desa Jaweten Pelson Bumen dengan mengunjungi Kantor CV MJM di Jalan A YAni KM 4 di Tamiang Layang, serta dibuatnya surat pernyataan dari warga yang pada intinya menyatakan tidak keberatan.

Guahno bersama Harson dan Dianus merupakan pemilik lahan pada Jalan Usaha Tani Nabuk dan tidak pernah dijual belikan atau dihibahkan kepada pihak manapun. Dan berkaitan galian C tanah laterit, bukan bagian kegiatan usaha CV MJM melainkan milik warga setempat.

Pembangunan Jalan Usaha Tani Nabuk diawali dari usulan dari warga RT 01 Desa Jaweten yakni pemilik lahan yang kemudian dimohonkan Pemerintah Desa Jaweten dengan ditandatangani Kepala Desa Jaweten Doni Harianto, dengan nomor 018/48/D-JWT/VII/2020.

CV MJM mengabulkan usulan pembangunan Jalan Usaha Tani Nabuk agar bisa dipergunakan warga yang seluas-luasnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan Jalan Usaha Tani Nabuk murni dari hati yang tulus dan biayanya 100% bersumber dari CV MJM. Ini merupakan komitmen CV MJM dalam berinvestasi yang tidak hanya mencari keuntungan saja, tapi juga untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Contohnya pembangunan yang sudah dilaksankan CV MJM selain jalan Usaha Tani Nabuk yakni pembuatan kolam air pamsimas serta penyerapan tenaga kerja lokal dari Desa Jaweten. Selain itu, memberikan pemasukan untuk Pemerintah Desa Jaweten sebesar 1,5 persen dari pembebasan lahan dan jalan tambang CV.MJM.

CV. MJM merupakan perusahaan pertambangan batubara yang memiliki perizinan Clean and Clear dan sangat taat hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum adat dan dengan pemberian bantuan untuk pelaksanaan ritual adat atau pemalasan sebesar Rp30 juta.

Manajemen CV MJM juga sudah bertemu dengan Humas PT Senamas Energindo Meneral Sekrenianto untuk melakukan pengecekan bersama lokasi galian C berupa tanah laterit. Diketahui galian C tersebut milik warga setempat, bukan CV MJM dan PT SEM, serta tidak masuk dalam lokasi izin usaha PT SEM.

Sebagai perusahaan tambang yang taat hukum, CV MJM akan melakukan kajian-kajian hukum atas informasi yang disampaikan narasumber baik orang per orangan maupun kelompok yang kami nilai informasinya memiliki unsur bohong atau palsu, fitnah, dan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (jd/lb).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes