BREAKING NEWS

Rabu, 17 Februari 2021

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria ini Ditangkap Polisi

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Asep (28) di Hotel Surya, Senin (15/2).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan penangkapan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel tersebut tanpa perlawanan bersama korbannya," kata Nurheriyanto saat dihubungi melalui telepon genggam dari Tamiang Layang, Selasa.

Bunga (16) yang masih berstatus pelajar SMA di salah satu Kecamatan Dusun Tengah memiliki hubungan dengan pelaku, Asep.

Awal kejadian bermula ketika Asep menghubungi Bunga dan janjian untuk bertemu di depan rumah kontrakan pelaku yang masih berhadapan dengan rumah korban.

Pelaku dan Bunga akhirnya bertemu pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 23.00 wib. Pelaku mengajak Bunga masuk rumah kontrakannya. Di saat itu pelaku mencumbu Bunga hingga kedua tangan pelaku memegang payu dara dan selangkangan Bunga.

Birahi pelaku pun memuncak hingga tangan kiri dan kanan melepaskan celananya dan celana dalam korban.

"Dari hasil keterangan, saat itu korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dan akhirnya korban pun mau disetubuhi," kata Nurheriyanto.

Pelaku memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Persetubuhan terjadi hingga pelaku klimaks dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin korban.

Orang tua korban berinisial S dan R yang mengetahui korban tidak berada di dalam rumah pun mencari hingga terjadi kegaduhan. Mendengar kegaduhan itu, pelaku mengajak korban melarikan diri ke arah hutan di belakang kontrakannya.

Kedua orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya melaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan informasi di lapangn.

Alhasil, pelaku dan korban diketahui berada di salah satu kamar di Hotel Surya, Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

"Kita amankan tanpa perlawanan.  Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2, dan pasal  82 ayat 1 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," kata pria berpangkat balok dua itu.

Dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, Polisi berhasil mengamankan selembar baju kaos hitam dan selembar celana panjang hitam, sebuah BH dan selembar celana dalam milik korban, serta akta kelahiran dan Kartu Keluarga korban untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes