BREAKING NEWS

Rabu, 24 Februari 2021

Jaksa Tuntut 16 Tahun Penjara Oknum Polisi Terlibat Sabu

PALANGKA RAYA- Terdakwa Gusnarwardy yang terlibat dalam perkara menyimpan narkotika jenis sabu seberat 300 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 16 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka tersebut, digelar secara virtual, Selasa 23 Februari 2021 dipimpin oleh Heru Setiyadi selaku ketua majelis hakim dan dua orang hakim anggota dihadiri pula  penasihat hukum terdakwa, dibantu Penitera Pengganti.

Terdakwa menyimpan sabu di sebuah bangunan kosong bekas bengkel mobil di Jalan Nyai Balau Kota Palangka Raya. Diketahui petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng Pada Selasa, 01 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat saat ini terdakwa tetap ditahan di Polda Kalteng.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan oleh tim JPU dari Kejati Kalteng, Jaksa menyebut, terdakwa Gusnarwardy adalah aparat penegak hukum yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng seharusnya memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa turut terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah merusak citra Polda Kalteng. Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda," sebut Jaksa Wagiman, saat membacakan tuntutan. 

Lanjut Wagiman, menyatakan terdakwa Gusnawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Gusnarwardy dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 Miliar, subsider enam bulan penjara kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap menahan terdakwa di Rutan Palangka Raya," ucap Wagiman, dalam tuntutannya.

Sidang dilanjutkan, Selasa pekan depan, 3 Maret 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa yang dibacakan secara tertulis oleh tim Penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Kalteng. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes