BREAKING NEWS

Selasa, 16 Februari 2021

MG Lapor ke Polda Kalteng, BE Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

PALANGKA RAYA- Setelah resmi dilaporkan oleh Martiasi Gawai (MG) bulan Juni 2020 ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan, Advokat senior Bachtiar Efendy (BE) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2020 lalu.

Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum MG membenarkan hal tersebut, pihaknya menerima SP2HP dari pihak Polda Kalteng, bahwa BE resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ujar Halim, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap BE dikarenakan saat itu menjelang Pilkada. Menurut Halim, BE merupakan bagian dari tim pemenangan pada salah satu Cagub dan Cawagub Kalteng.

"Pada bulan November penetapan tersangkanya, namun belum dilakukan pemanggilan terhadap BE dengan alasan menjelang pilgub," ujar Halim, Minggu siang 14 Februari 2020 di Palangka Raya.

Seusai Pilgub Kalteng ini, Halim berharap kepada pihak penyidik agar segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, karena sekitar dua bulan BE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Kami berharap kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan secepatnya sebagai tersangka, agar proses ini terang benderang," jelasnya.

Menurut Halim, kliennya sudah mengalami kerugian sekitar Rp186 juta. Padahal jelas orang yang melakukan  pembayaran tersebut mengakui ada menitip cek sebesar Rp186 juta kepada BE.

"Klien saya ada kerjasama pekerjaan pada Juli Tahun 2018 dan sudah dibayarkan melalui cek dan dititipkan ke BE untuk diserahkan, namun ternyata malah dicairkan sendiri tanpa diserahkan kepada klien kami," tegasnya.

Penetapkan tersangka BE itu tertuang dalam surat LP/L/145/VI/RES.1.11./2020/SPKT dan lainnya.

"Sudah dicoba dalam bentuk mediasi namun tidak ada kejelasan juga, makanya kita laporkan," tuturnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko K Saputro dihubungi melalui aplikasi Via WhatsApp, Senin 15 Februari 2020 mengatakan, bahwa kasus ini untuk sementara dipending, jika sudah ada putusan MK prihal Pilgub Kalteng, kasus tersebut akan dilanjutkan kembali.

"Sementara masih dipending karena menunggu putusan MK, jika sudah ada kepastian akan dilanjutkan sidiknya," ujar  Eko. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes