BREAKING NEWS

Jumat, 12 Februari 2021

Simpan Sabu Dibawah Printer, Pemuda Desa Persil Raya Ditangkap Polisi

KUALA PEMBUANG- Respon cepat dari Macan Pesisir Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana Narkoba yang membuahkan hasil. 

Terbukti, setelah menerima informasi dari sumber yang bisa dipercaya, Macan Pesisir Polsek Seruyan Hilir berhasil membekuk terduga pelaku berinisial, H (40) di kediamannya, Jalan letjen S. Parman Rt 001, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Pemuda dengan berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) itu ditangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. 

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono, menerangkan sebelum ditangkap, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku, menaruh curiga akan gerak gerik pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sebelum di interogasi, pelaku terlihat gerak geriknya yang mencurigakan," ucapnya.


Kemudian, kata kapolsek, pihaknya menanyai identitas pelaku, dan melakukan penggeladahan yang disaksikan ketua rt setempat beserta saksi-saksi lainnya. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 5 paket yang diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip kecil, yang mana pada saat itu di sembunyikan di bawah printer,” ujarnya.

Dengan ditemukannya barang haram tersebut, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seruyan Hilir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami sangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tuntasnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes