Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dan TNI-Polri dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 1002-02/Ilung melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sunga Tengah (HST), Rabu (03/03).
Dipimpin langsung oleh Danramil Ilung Lettu Inf Sutanto, anggota koramil melaksanakan penegakkan protokol kesehatan kepada pengguna jalan H. Damanhuri Ilung.
Sedikitnya 9 orang kedapatan tidak memakai masker, dan langsung dihentikan untuk diberikan pengertian dan imbauan betapa pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah.
"Dengan sopan dan santun anggota memberikan pengertian kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker,” terang Danramil.
Lebih lanjut Danramil menuturkan, sebenarnya tidak susah apabila masyarakat mau dan patuh kepada protokol kesehatan, maka penyebaran corona akan dapat ditekan bahkan bisa hilang dari muka bumi ini.
"Selian itu juga penerapan 3M sangat diperlukan, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan dengan air yang mengalir selama 20 detik atau menggunakan hand sanitazer , jaga jarak dan menghindari kerumunan dari orang banyak," imbuhnya.
Disampaikan pula oleh Pelaksana Harian Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, bahwa ditempat terpisah anggota Kodim 1002/Barabai bersama anggota Polres Hulu Sungai Tengah secara rutin menggelar operasi yustisi di pasar Agrobisnis Barabai untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.
"Semoga dengan semakin seringnya dilakukan operasi penegakkan protokol kesehatan ini, penyebaran virus corona di Hulu Sungai Tengah dapat dikendalikan sehingga kita dapat hidup normal kembali tanpa gangguan covid-19," tegasnya. (hen/jp).