BREAKING NEWS

Rabu, 24 Maret 2021

Dadang Diperiksa Penyidik Sebagai Pelapor Dugaan Penganiyaan

PALANGKA RAYA- Dadang Nekad, diperiksa penyidik dari Polres Kota Pontianak sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh inisial ENI selaku Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah atau  KPPAD Kalimantan Barat, Selasa 23 Maret 2021.

Melalui Penasihat Hukumnya, Fitriani mengatakan kliennya diperiksa kurang lebih satu jam, ada 10 pertanyaan dari penyidik Polres Kota Pontianak terkait laporan tersebut.

Intinya bahwa Dadang Nekad diperlakukan atas hal yang tidak sewajarnya, saat itu ia diperiksa pihak kepolisian dalam kasus yang berbeda.

"Dadang Nekad mendapatkan 10 pertanyaan, intinya semua pertanyaan terkait dengan kasus pemukulan tersebut, dan klien saya sudah menyampaikan secara jelas, waktu kejadian juga ada penyidik yang menyaksikan bahkan ikut melerai," Kata Fitriani melalui sambungan telepon.

Terkait laporan ini, Fitriani menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan tiga saksi untuk menguatkan laporan tersebut. Dan secara prosedur setelah pelapor dan saksi-saksi yang dimintai keterangan, maka berikutnya terlapor juga akan segera dipanggil dan dimintai keterangannya. 

"Ada tiga orang saksi dalam laporan yang disampaikan oleh Dadang Nekad terkait kasus penganiayaan, dan tiga orang tersebut memang berada ditempat kejadian," ujarnya. 

Dengan sudah diperiksanya klaiennya sebagai pelapor, Fitriani hanya berharap kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur dan dalam prosesnya tanpa ada intervensi.

"Intinya harus transparan jangan ada intervensi dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Dadang Nekad sendiri ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota di rumah orang tuanya di Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes