BREAKING NEWS

Jumat, 19 Maret 2021

Daniel Tanujaya Harapkan Termohon Segera Kosongkan Objek Eksekusi

PALANGKA RAYA- Suriansyah Halim kuasa hukum dari Pemohon Daniel Tanujaya melakukan Constatering (pencocokan) objek bangunan, Jumat 19 Maeet 2021, yang akan dilakukan eksekusi dalam waktu dekat.

Obejek eksekusi tersebut yaitu satu unit Ruko yang berada di jalan Garuda/ Camar I Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng dengan luasan tanah 120 m². 

Muhammad Tasnin, selaku termohon adalah pemilik awal yang dilelang oleh pihak Bank Mandiri karena termohon tidak mampu menyelesaikan tunggakan kredit macet pada Bank Mandiri.

Pelelangan tersebut dilaksanakan melewati prosedur yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, dari hasil pelelelangan itu dimenangkan oleh Daniel Tanujaya sejak  bulan September 2017 dengan nilai lelang Rp830 juta.

"Saya mendapatkan kuasa untuk menjadi kuasa hukum Daniel pada bulan Oktober dan permohonan dilaksanakan bulan November 2020, karena kemarin terkait dengan adanya pandemi Covid -19 maka proses eksekusi objek menjadi tertunda dan baru bisa dilaksanakan di bulan Maret 2021 jadi tertunda selama 4 bulan," jelas Halim.

Halim berharap, pada bulan Maret atau April paling lambat sudah dapat dilakukan eksekusi. Halim juga berharap pihak termohon dapat segera mengosongkan secara sadar tanpa ada paksaan.

"Tadi sudah ada pesan dari Panitera Pengganti PN Palangka Raya untuk termohon dapat mengosongkan sendiri, tanpa ada paksaan," ungkap Halim.

Halim menegaskan, jika tidak ada kesadaran dan iktikad baik dari pihak termohon maka terpaksa melalui PN Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan dibantu dari TNI untuk melakukan pengosongan secara paksa.

"Hal itu karena klien kami sudah menunggu selama tiga tahun iktikad baik dari pihak termohon untuk melakukan pengosongan secara sadar," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan Constatering tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemohon, BPN, Kelurahan Palangka, PN Palangka Raya, anggota Polresta Palangka Raya dan pihak yang menyewa bangunan  tanpa dihadiri oleh pihak termohon dan pihak Bank Mandiri.(emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes