BREAKING NEWS

Jumat, 26 Maret 2021

Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Sangal Jalani Sidang

PALANGKA RAYA- Setelah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa Sangal yang divonis hakim Tipikor Palangka Raya melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD. Kini giliran Kades dan Sekdes yang didakwa Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa mantan Kades Gunadie dan William mantan Sekdes Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas didakwa Jaksa atas dugaan yang sama yakni tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2016.

Sidang yang digelar secara virtual di PN Palangka Raya, Kamis 25 Maret 2021 dipimpin oleh Irfan Nulhakim selaku ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota dibantu Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh JPU, Agus Yuliana.

Disampaikan Agus Yuliana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD di Desa Sangal ada 4 orang yang terlibat. Dua di antaranya Widudu selaku Ketua TPK dan Arwin Bendahara Desa yang perkara nya telah incraht.

Perbuatan terdakwa Gunadie dan William tersebut bersama dengan Widudu dan Arwin Erang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta lebih. Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalteng, pada tanggal 27 Desember 2019.

Agus Yuliana menerangkan, bahwa para terdakwa pada tahun anggaran 2016 melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Sangal yang sudah terencana dengan baik. 

Namun, ada beberapa item yang tidak dikerjakan. Ada pula item kegiatan yang dilaksanakan tetapi dinaikan harganya dan tidak sesuai dengan nota asli.

"Jadi mereka sudah tidak menyangkal, karena kedua terdakwa ada sebagian mengembalikan uang kerugian negara. Dari situ bisa dinilai, apakah terlibat atau tidak," kata Agus.

Imbuh Agus, ini sudah mencakup secara keseluruhan penggunaan dana desa. Bukan saja dari pembangunan di desa, tetapi sudah terangkum seluruh nya termasuk perjalanan dinas perangkat desa yang diduga fiktif.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf  b, (2), (3)  Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Agus. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes