BREAKING NEWS

Sabtu, 27 Maret 2021

DPRD bersama Pemkab Barito Utara Setujui Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melanjutkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (17/03/2021).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Barito Utara itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya dan diikuti anggota DPRD lainnya. 

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Asisten I dan III, Kepala Dinas SosPMD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara beserta jajarannya.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya menyampaikan, bahwa pada rapat pembahasan terdahulu masih membahas Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. 

"Kita bahas Raperda itu dulu, sehingga bisa sepakat semua, baru nanti kita bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok pasal perpasal nya," kata Sastra.

Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin mengatakan, terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang telah dibahas pada rapat sebelumnya. 

"Pada beberapa pasal, kami telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan," ucap Jainal. 

Dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang diusulkan, ada beberapa perubahan subtansial terkait adanya Pandemi Covid-19, yakni terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

"Bagaimana pelaksanaan Pilkades serentak pasca adanya Pandemi Covid-19," jelas Jainal.

Dalam pembahasan bersama tersebut sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. 

Kepala Bagian Hukum, Sugeng Waluyo menyampaikan, bahwa dengan disetujuinya Raperda ini, maka proses selanjutnya akan difasilitasi ke tingkat provinsi.

Sementara, Kadis SosPMD mengatakan, bahwa nantinya setelah menjadi Perda pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Barito Utara tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes