BREAKING NEWS

Minggu, 28 Maret 2021

DPRD dengar jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi dewan terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu, Rabu (20/01/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj. Mery Rukaini. M.AP., dan diikuti fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah H. Jainal Abidin. M.AP., beberapa kepala OPD dilingkup Pemerintah Barito Utara, serta undangan lainnya.

Dalam jawabannya, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan, setelah mencermati pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan, yang menerima Raperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

"Meskipun ada beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk di bahas bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Utara," kata H. Nadalsyah.

Selain itu, juga terkait jawaban dari pemerintah daerah atas saran dan masukan terhadap pembiayaan pelaksanaan pemilihan kades serentak dan antar waktu agar sepenuhnya di tanggung oleh APBD.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan untuk pemilihan kades antar waktu melalui musyawarah desa di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun dalam hal biaya pemilihan kades dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa yang dilaksanakan dalam kondisi pandemi covid-19, dapat didukung dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes