BREAKING NEWS

Minggu, 28 Maret 2021

DPRD Barito Utara bersama Pemkab bahas terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Pengganti Antar Waktu

MUARA TEWEH- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Daerah membahas terkait Perda Pemilihan Kepala Desa dan Pergantian Antar Waktu yang dilaksankan diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (25/03/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan diikuti anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Barut, H. Masdulhaq dan intansi terkait lainnya.

Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menyampaikan, bahwa peyusunan raperda ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengganti Antar Waktu.

"Raperda yang dibahas kali ini berkaitan tentang pelaksanaan pilkades serentak, baik dari sisi mekanisme dan penganggaran, agar pemilihan kepala desa kedepan bisa berjalan lancar dan sukses tentunya," kata Hj. Mery Rukaini.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Barito Utara, H. Masdulhaq mengatakan, dengan pembahasan Raperda ini, mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum pelaksanaan pilkades serentak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena raperda ini untuk kepentingan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," ungkap Masdulhaq. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes