BREAKING NEWS

Rabu, 17 Maret 2021

Hakim Vonis Lepas Terdakwa Sari Kurnianingsih, Jaksa Kasasi

PALANGKA RAYA- Terdakwa Sari Kurnianingsih selaku Direktur Utama PT Berkah Ardana Jaya (BAJ) diputus lepas (onslag) segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, Rabu 17 Maret 2021.

Dalam pertimbangan mejelis hakim, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam surat dakwaan jaksa, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan suatu yang diniatkan oleh terdakwa.

"Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," kata Humas PN Palangka Raya, Heru Setiyadi di ruangannya.

Karena kata Heru, antara terdakwa Sari Kurnianingsih  dengan Lusiana Bernadheta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang (SAC) yang bergerak dibidang agen supliyer BBM Industri jenis solar beroperasi di Samarinda sudah ada perjanjian di depan notaris.

"Karena ada sifat perjanjian di antara kedua belah pihak, bahkan sebelum dilaporkan ke Polisi, terdakwa dan korban telah membuat perjanjian utang piutang di depan notaris. Perbuatannya itu ya, tapi bukan masuk ranah pidana," ujar Heru.

Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Anton Rahmanto akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim PN Palangka Raya terhadap terdakwa Sari Kurnianigsih. Anton mengatakan, pihaknya kecewa atas putusan lepas dari majelis hakim.

Menurut Anton, tuntutan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban Lusiana Bernadheta mengalami kerugian sebesar Rp3,2 Miliar. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menurut saya ini tetap terbukti di tingkat kasasi. Korban sampai saat ini menderita kerugian Rp3,2 miliar. Pada saat terdakwa itu menyerahkan dua lembar cek yang diketahui oleh terdakwa tidak cukup saldonya," kata Anton.

Tersebut dalam surat dakwaan, perkara dugaan penipuan ini bermula pada Oktober 2016. Terdakwa sebagai Direktur PT BAJ dan Fachrul Yunianto (suami terdakwa) bertemu dengan korban sebagai Direktur Utama PT SUC bergerak dibidang agen supliyer BBM Industri jenis solar beroperasi di Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, korban Lusiana Bernadheta didampingi oleh Herlina untuk membahas mengenai permintaan order BBM jenis solar industri PT BAJ yang diterima di Pelabuhan Muara Teweh Kalteng.

Saat itu terdakwa menjanjikan kepada Lusiana Bernadheta bahwa PT BAJ akan membayar 50 persen setelah barang diterima dan sisanya 50 persen akan dilunasi pembayaran Invoice dengan cek dalam tempo waktu dua minggu.

Terdakwa juga meyakinkan korban, bahwa terdakwa adalah istri dari Fachrul Yunianto merupakan anggota Polri dekat dengan pejabat di Pemprov Kalteng dan Aparat Penegak Hukum, atas janji-janji terdakwa itu korban jadi percaya dan yakin untuk bekerjasama dengan terdakwa.

Pada tanggal 08 November 2016 PT BAJ  mengirimkan Purchase order (PO) Nomor: 01/PT/BAJ/BU/XI/2016 BBM jenis solar industri sebanyak 500 ribu liter seharga Rp8.000, per liter sehingga total harga sebesar Rp4 Miliar.

Selanjutnya, setelah menerima PO, Lusiana Bernadheta kemudian mengirimkan BBM sesuai permintaan terdakwa melalui agen PT Wiratama Niaga, pengiriman 500 ribu liter dilakukan secara bertahap sejak 10 November 2016 hingga 19 November 2016 dengan tujuan pelabuhan Weyang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

"Ketika BBM sampai di tujuan, terdakwa mungkir dari kesepakatan, terdakwa tidak membayar kepada korban sesuai kesepakatan. Namun, dibayar dengan jumlah minim, sebesar Rp800 juta. Dan setelah ditagih oleh korban, terdakwa memberikan dua lembar cek," ujar Anton.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada bulan November 2016 terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani cek Bank Mandiri atas nama PT BAJ dengan nilai nominal Rp2 Miliar dan Rp1,2 Miliar dengan tempo satu bulan. Cek itu terdakwa ketahui secara pasti bahwa tidak ada dana atau uang di rekening PT BAJ dan diserahkan ke korban.

Lusiana Bernadheta menerima cek itu di rumah terdakwa di Jalan Menteng V No. 01 RT.001/011, Kelurahan Menteng Jekan Raya, Kota Palangka Raya sembari meyakinkan korban dengan mengatakan

"Tenang saja bu, pokoknya ibu tidak usah khawatir uangnya pasti ada direkening dan ibu bisa langsung cairkan cek tersebut," kata terdakwa.

Namun setelah satu bulan kemudian, saat dua cek yang diberikan tersebut dikliringkan ke pihak Bank BNI Samarinda pada, 1 Maret 2017 ditolak oleh Bank Mandiri karena dana di rekening PT BAJ tidak ada atau kosong. Korban Lusiana Bernadheta berupaya mengkonfirmasi kepada terdakwa namun tidak memberikan tanggapan.

Menurut Anton, rangkaian kebohongan terdakwa terlihat dari terdakwa dan suaminya meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa terdakwa dekat dengan pejabat daerah Kalteng dan aparat penegak hukum untuk back up usaha minyak solar. Dan terdakwa juga meyakinkan korban untuk tidak khawatir, pasti terdakwa akan membayar.

Atas putusan lepas tersebut, terdakwa Sari Kurnianingsih mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena terdakwa dan suaminya tidak menyangka putusan majelis hakim adalah vonis lepas segala tuntutan hukum.

Sidang yang digelar di PN Palangka Raya tersebut dipimpin oleh  Etri Widiyati selaku ketua Majelis Hakim, Syamsuni serta Nathaiel sebagai anggota dan dibantu Panitera Pengganti. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri pula tim JPU, dan terdakwa.

"Kayak gak percaya, tapi yang pasti saya bersyukur atas putusan ini. Gak menyangka putusan ini. Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Saya juga kapok dan jera berbuat seperti ini, duit nya gak makan dapat masalah ya pasti," kata Sari Kurniangsih kepada awak media. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes