BREAKING NEWS

Sabtu, 20 Maret 2021

Ketua Kalteng Watch Harapkan APH Tindak Tegas Pemilik Varklaring Diduga Palsu

PALANGKA RAYA- Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah Men Gumpul, mengharapkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk menindak dengan segera secara tegas orang yang mengaku memiliki varklaring diduga kuat palsu dan untuk disalahgunakan.

Menurut Men Gumpul, akar dari permasalahan sengketa tanah di Palangka Raya adalah beredarnya  4 varklaring yang tumpang tindih di Jalan Badak, Banteng dan Hiu Putih kota Palangka Raya yang luas nya mencapai ribuan hektar.

"Saya selaku pendamping masyarakat yang telah memiliki legalitas lengkap baik itu berupa SKT, SPT dan SP maupun SHM yang berlokasi di Jalan Badak, Banteng dan Jalan Hiu Putih berharap aparat menindak dengan tegas pemilik varklaring diduga palsu," kata Men Gumpul, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurut Men Gumpul, para kelompok yang diduga mafia tanah tersebut, mereka silih berganti menyerobot tanah masyarakat dengan manfaatkan varklaring diduga palsu itu. Saya memiliki pembanding mana yang asli dan palsu.

"Varklaring yang asli hanya dua orang yang tandatangan, Wedana dan Asisten Wedana. Varklaring itu merupakan produk pemerintah Belanda yang berlaku sampai tahun 60an," terang Men Gumpul.

Sedangkan varklaring mereka ini yang tanda tangan dari pihak pemerintah yang memang memiliki kewenangan dan ada juga yang ikut campur tangan di situ, Damang, bahkan Mantir yang tidak memiliki kewenangan ikut tandatangan.

"Yang lebih gila lagi informasinya, varklaring mereka ada surat pengakuan dari Damang dan Mantir. Itu sudah tidak benar. Varklaring hanya bisa diakui oleh BPN," kata Men.

Imbuh Men Gumpul, sejak berlakunya Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan varklaring sebagai alas hak kepemilikan tanah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Maka ada ketentuan berikutnya, bahwa harus dikonversi kedalam bentuk surat lain, berupa SKT, SPT, SP dan SHM. Kenapa sampai sekarang varklaring yang mereka miliki tidak dikonversikan kedalam surat bentuk lain yang nyata sudah diakui oleh pemerintah.

"Saya berharap kepada aparat penegak hukum atau polisi untuk lakukan uji forensik terkait empat varklaring diduga palsu tersebut, dengan uji forensiklah satu satunya jalan untuk mengetahui apakah varklaring itu asli atau varklaring itu palsu,"tutupnnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes