BREAKING NEWS

Rabu, 17 Maret 2021

Polsek Batubenawa Bekuk Pelaku Penusukan di Desa Pantai Batung

BARABAI- Jajaran Polsek Batubenawa membekuk RH (27), warga Desa Pantai Batung, Kecamatan Batubenawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang merupakan pelaku penusukan di Jalan H. Arjan Rt. 003/002 Desa Pantai Batung, Kecamatan Batubenawa, HST pada Selasa, 16 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.

Sedangkan korban penusukan bernama Runiansyah alias Runi (31), warga Jalan H. Arjan Rt. 003/002 Kecamatan Batubenawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi Rabu (17/03) membenarkan bahwa jajaran Polsek Batubenawa telah membekuk seorang pelaku penusukan.

"Pada saat mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa kompang dengan panjang besi 18,5 cm dan panjang gagang 9 cm, serta 1 lembar baju kaos warna merah-hitam motif laba-laba," ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal pada saat Rudiansyah (korban) bersama saksi bernama Saripani mendatangi pelaku kerumahnya. Karena pada waktu itu pelaku juga diduga telah mengambil barang berupa 1 buah handphone milik Saripani yang hilang pada waktu malam tersebut.

Pada saat berada didepan rumah pelaku, tambah kasat, korban menanyakan tentang keberadaan handphone milik saksi Saripani secara baik-baik, namun pelaku tidak terima karena merasa telah dituduh. 

Sontak pelaku marah dan langsung mengejar korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk, dan berhasil menusukkannya ke arah korban tepat pada bagian perut sebelah kiri, dada sebelah kiri dan lengan sebelah kanan.

Melihat hal tersebut, Saripani mencoba melerai dengan cara mendekap pelaku, namun pada saat itu Saripani juga ikut terluka pada bagian lengan sebelah kiri dan ketiak sebelah kiri. Setelah itu, saksi Eko Sugianto datang membantu untuk melerai.

Tak berselang beberapa waktu, dengan sigap anggota Polsek Batubenawa datang, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Sementara korban beserta saksi Saripani dibawa ke RSU H. Damanhuri Barabai untuk diberikan pertolongan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes