BREAKING NEWS

Kamis, 18 Maret 2021

Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Puntun

PALANGKA RAYA- Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Zainudin (21), warga Jalan Danau Rangas Kota Palangka Raya, diringkus oleh tim gabungan Resmob dan Intel Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, Sitekintelkam dan Intelmob Polda Kalteng. 

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan dari rumahnya di Jalan Danau Rangas Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya Rabu (17/3/2021) sekitar Pukul 23.26 WIB.

Edia menambahkan, tersangka melakukan aksinya pada Jum’at, 12 Maret dini hari di bilangan Jalan Rindang Banua Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, saat melihat Sepeda Motor Honda Scopy No Pol KH 4796 YH milik korban yang terparkir didepan rumah dengan kunci kontak yang masih menempel.

"Korban berinisial J (24) mengatakan, sebelumnya sepeda motor miliknya tersebut dipinjam oleh adiknya dan sekitar Pukul 22.00 WIB motor tersebut diparkir didepan rumah korban, pada Pukul 00.05 WIB korban bermaksud untuk keluar mencari makan namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” beber Edia.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berdasarkan hasil pengembangan juga kerap mencuri ayam dan burung tersebut terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun penjara. (hum/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes