Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Subagyo, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial AR (30), KY (29) dan HK (28) ditangkap pada Jum'at (12/03) sekira pukul 01.30 Wita.
"Ketiga tersangka itu merupakan warga Desa Batang Bahalang, yang berhasil dibekuk dirumah tersangka AR di Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)," ujar Subagyo.
"Atas informasi tersebut anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Subagyo.
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, lanjut Subagyo, dari tersangka AR polisi menyita barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,54 gram, 3 lembar plastik klip, 1 buah serok, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik kresek, 1 buah dompet, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp225 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya. (hms/hen/jp).