BREAKING NEWS

Kamis, 18 Maret 2021

Tidak ada Iktikad Baik dari PT THM, Agustinus Lapor Polisi

PALANGKA RAYA- Agustinus Bellyanto melaporkan Hamidan Noor selaku Komisaris Utama PT Tri Husada Mandiri (THM) dan Iskandar Muliawan ke Polda Kalteng, pada Rabu, 17 Maret 2021, karena pelapor merasa ditipu.

Agustinus melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, kedua orang yang dilaporkan tersebut atas dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan.

Dugaan penipuan itu berawal dari truk tangki milik PT THM yang mengangkut BBM jenis solar untuk area Kalsel-Teng menabrak mobil jenis Ertiga milik pelapor Agustinus.

"Pada tanggal 17 November 2020 lalu, truk tangki milik PT THM nomor polisi DA 8161 TAJ menabrak mobil Ertiga KH 1659 FR milik klien kita yang terjadi di Parenggean, Jalan utama Kasongan menuju Sampit," ungkap Halim, Kamis 18 Maret 2021 kepada awak media.

Dalam peristiwa nahas tersebut, terang Halim, mobil milik Agustinus itu hancur. Sehingga terjadi kekisruhan dan perdebatan antara pelapor dan sopir tangki PT THM.

Kedua unit mobil yang mengalami kecelakaan dibawa ke Unit Lantas Polres Kotim. Saat itu terjadilah kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan terlapor menyanggupi mengganti kerugian yang dialami pelapor.

Hal itu tertuang dalam surat kesepakatan yang dibubuhi materai. Namun, imbuh Halim, hingga saat ini apa yang sepakati antara pelopor dengan terlapor belum dipenuhi oleh terlapor.

"Karena tidak adanya iktikad baik dari perusahaan tersebut maka kami melaporkan hal ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti dugaan penipuan," ujarnya.

Terpisah, Komisaris Utama PT THM Hamidan Noor ketika dihubungi melalui telepon selular mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bahwa kasus tersebut berlanjut.

"Iya mas, armada kita kan masih ditahan nih di Satlantas Polres Kotim. Dan kita mengetahui bahwa kasus ini prosesnya dilanjutkan," tukasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes