BREAKING NEWS

Rabu, 31 Maret 2021

Wabup Bartim Buka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bartim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula Dinas Pendidikan, Rabu 31 Maret 2021.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, didampingi Kepala Dinas P3AKB dr. Simon Biring, dan Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Polres, Perwakilan dari Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Lurah dinas terkait dan undangan lainnya. 

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim berkewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak dalam payung hukum berupa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Barito Timur.

"Peraturan Daerah (Perda) mengatur upaya perlindungan bagi korban khususnya dalam hal pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap Anak dan Perempuan korban kekerasan di Kabupaten Barito Timur," katanya.

Menurutnya, sosialisasi Perda ini dilaksanakan guna penyebarluasan informasi produk hukum daerah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Praktek kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Barito Timur sudah sangat memprihatinkan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, perlu dipikirkan jalan keluar dengan penanganan serius dari semua stakeholder untuk perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Dijelaskan dia, berdasarkan data Tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan sebanyak 6 kasus, sedangkan korban kekerasan terhadap anak 12 kasus.

"Selain itu, anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak dalam pengasuhan alternatif pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berjumlah 40 orang, sedangkan anak disabilitas yang mendapatkan pelayanan pendidikan berjumlah 40 orang," jelasnya

Ia mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat diibaratkan seperti phenomena gunung es yang hanya tampak sebagian saja dipermukaan, artinya masih banyak kasus kekerasan yang terjadi dimasyarakat namun tidak dilaporkan.

"Oleh karena itu, mari kita bangun komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pembagian peran dan jenis pelayanan sesuai dengan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban," tandasnya.

Adapun kekerasan berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018, yaitu:

Pertama, Penanganan pengaduan Laporan Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Unit PPA maupun DPPPA melalui UPTD PPA.

Kedua, Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan oleh Dinas Kesehatan dan jaringannya. Ketiga, rehabilitasi Sosial pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial, DPPPA dan Kementerian Agama.

Keempat, penegakan dan Bantuan Hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan dan yang kelima pemulangan dan reintegrasi Sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial.

"Saya harap kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk terjalinnya kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait, sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal," tandasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes