BREAKING NEWS

Rabu, 28 April 2021

Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kejari Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Agustiar Sabran mengapresiasi terobosan baru Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menghibahkan dua alat berat jenis ekskavator kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Saya mengapresiasi terobosan baru dari Kejari Palangka Raya yang menghibahkan dua unit ekskavator untuk kepentingan umum," kata Agustiar kepada wartawan, Rabu 28 April 2021 saat kunjungan ke Kejari Palangka Raya dalam rangka reses perorangan anggota DPR RI.

Selain itu, kata Agustiar, pihaknya akan menyampaikan dan memperjuangkan ke pusat terkait hal yang disampaikan Kejari Palangka Raya pada saat reses perorangan anggota DPR RI di Dapil Kalteng pada Tahun 2021.

"Kami adalah kemitraan kejaksaan. Kalau sinergis itu bagus. Saya dapat masukan adanya personel yang kurang serta sarana dan prasarana di Kejari, dan itu akan saya perjuangkan di pusat kalau bisa di daerah ya di daerah, kan begitu," kata Agustiar Sabran.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, menjelaskan bahwa dua unit dump truck dan dua ekskavator tersebut yang dihibahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita bantu hibah dua dump truck dan dua ekskavator ini sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dan itu tidak ada permasalahan hukum dibalik itu. Barang itu sudah dirampas untuk negara," kata Totok.

Totok bilang, dua dump truck dan dua unit ekskavator yang dihibahkan itu untuk mendukung prasarana pemerintah kota dalam pengelolaan sampah. Sebab, menurut Totok, selama ini sampah-sampah itu hanya ditimbun.

"Hal ini bukan penyelesaian permasalahan maka kita bantu hibah alat pendukung penanggulangan sampah. Sebaiknya sampah-sampah itu diurai, dan kita bantu alat pendorong," kata dia.

Ia juga manyampaikan, bahwa hingga saat ini di Kalteng belum ada rumah sakit yang menangani rehabilitasi kasus narkoba. Karena di Kalteng ini ucap Totok, kasusnya yang mendominasi 70 persen adalah kasus narkoba.

"Kalau bagi saya, ya masukin saja ke Rutan, tapi kan tidak menyelesaikan masalah, maka diperlukan adanya rumah sakit rehabilitasi narkoba bagi ketergantungan. Karena perlu adanya rumah sakit untuk rehabilitasi. Dan beliau menanggapi akan direalisasi sesegera mungkin," demikian Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes