BREAKING NEWS

Selasa, 06 April 2021

Diduga Lakukan Fitnah, RJ Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA- Atas nama keluarga Mokamat Aripin (almarhum) korban dugaan penganiayaan, melalui Kuasa Hukumnya Henry S Dalim, Cs melaporkan Roudatul Jannah (RJ) ke Polda Kalteng terkait dugaan perbuatan fitnah dan pencamaran nama baik, Senin 29 Maret 2021.

Sebelum meninggal dunia, Mokamat Aripin merupakan warga Jalan Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, (kobar). Sedangkan RJ berada pada kecamtan yang sama dengan almarhum tapi beda desa.

Disampaikan Henry Dalim, alasan pihaknya melaporkan RJ ke Polisi karena RJ mengaku diperkosa oleh Almarhum Mokamat Aripin sehingga salah seorang dari keluarga RJ dan dua temannya menganiaya Alamarhum hingga tewas.

"Namun, samapi sekarang RJ tidak bisa membuktikan bahwa dia diperkosa oleh alamarhum. Karena, dalam kasus perkosaan minimal 1X24 jam harus dilaporkan ke Polisi dan divisum. RJ tidak bisa membuktikan itu," kata Henry, Senin 5 Aprli 2021 melalui sambungan telepon. 

Henry menuturkan, tidak hanya Mokamat Aripin saja yang meninggal dunia akibat dari peristiwa itu. Bahkan, orang tua Almarhum beberapa hari yang lalu juga meninggal dunia karena depresi berat disebabkan duka yang sangat mendalam atas peristiwa penganiyaan tersebut.

"Kami memperjuangkan untuk menegakan dan mencari keadilan bagi almarhum dan keluarga nya atas perbuatan semena mena yang membuat hilang nyawa orang lain," ucap Henry.

Dugaan penganiayaan terhadap Mokamat Aripin terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021 di seputaran Jalan lskandar Kelurahan Madurejo, Kocamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun- Kabupaten Kobar, Kalteng.

"Kami berharap, Semoga pihak penegak hukum dapat memproses tanpa memandang pihak manapun dan kami punya bukti bukti dan fakta,” pungkas Henry. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes