BREAKING NEWS

Sabtu, 24 April 2021

Komisi II DPRD Kotabaru Konsultasi terkait Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN- Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru mengunjungi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk konsultasikan UU No. 3 terkait ditariknya izin pertambangan dari provinsi ke Pusat, Kamis (22/4) lalu.

Dalam kunjungan yang berlangsung di “Rumah Banjar” (Sebutan untuk kantor DPRD Kalsel), Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta, S.PdK, MM mengharapkan tanggapan DPRD provinsi terhadap UU No. 3 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jerry mengatakan, banyak pekerjaan yang berhubungan dengan izin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke Pusat. "Sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya, jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Haryanto, mengatakan dengan ada nya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh. Tetapi, kita bisa bermanuver di regulasi yang lain.

"Seperti misalnya saat kita membahas Perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, disitu bisa disisipi pasal-pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perizinan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said, menambahkan pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait.

"Selain itu, juga nantinya diharapkan antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama-sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat, untuk mendapat jawaban yang lebih akurat," ungkapnya. (sar/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes