BREAKING NEWS

Selasa, 27 April 2021

Polsek Dusun Tengah ungkap dan tangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Bartim, Kalteng mengungkap perkara penipuan dengan modus membentuk kelompok arisan fiktif.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari Satuan Reskrim Polres Bartim, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, terungkap bahwa pelaku seorang perempuan berinisial NJ (35), dengan modus membentuk arisan bernama Putri Annisa. 

Kemudian, pelaku membuat kertas induk dengan mencantumkan nama-nama anggotanya sebanyak 100 orang. Selain itu, pelaku juga membuat kartu tanda anggota arisan. 

Kejadian ini dilakoni pelaku sejak 5 Oktober 2019 lalu. Dimana, pelaku menjual kartu anggota arisan fiktif tersebut kepada korban. Kemudian, menerima sejumlah uang dengan nilai ratusan juta, dengan tipumuslihatnya pelaku berusaha meyakinkan korban dengan memberikan nilai keuntungan puluhan juta.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada NJ (35), dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.

"Iya benar, telah ditetapkan status NJ menjadi tersangka, dan proses penyidikan telah kami lanjutkan, kini telah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Dusun Timur," kata Iptu Nurheriyanto Hidayat.

Kapolsek juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dengan gaya hidup yang berlebihan, sehingga menghalalkan segala cara termasuk melakukan modus penipuan seperti yang dilakukan tersangka NJ kepada korbannya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka NJ (35) diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," demikian Iptu Nurheriyanto Hidayat. (yfh/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes