BREAKING NEWS

Jumat, 09 April 2021

Shalat Tarawih dibolehkan di masjid dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat

TAMIANG LAYANG- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama BPBD, Satpol PP, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Kamis (8/4).

Rapat yang dilaksanakan di Mapolres Bartim tersebut membahas terkait penanganan Covid-19 di Barito Timur selama bulan Suci Ramadhan, salah satunya pelaksanaan shalat tarawih.

Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati bersama ibadah shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan dibolehkan, baik di masjid maupun mushalla dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

"Memakai masker, menjaga jarak, dan adanya tempat mencuci tangan, serta dilaksanakan dengan sederhana dan waktu sesingkat mungkin, terpenting tidak mengurangi berkah dari ibadah tersebut," katanya usai rapat.

Lanjut Afandi, juga disepakati bersama untuk mensosialisasikan protokol kesehatan selama pandemi dan bulan Suci Ramadhan, dengan berpartisipasi aktif dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Untuk teknisnya, nanti BPBD yang akan mengaturnya," ujar Afandi.

Ketua PCNU Bartim, Ahmad Gazali, menyampaikan bahwa kesepakatan yang telah dibuat ini harus ditaati bersama. 
 
"Covid-19 ini tidak bisa kita selesaikan atau kita cegah secara perorangan, tetapi harus secara kebersamaan, dan itulah kiranya bisa menghindari terjadinya penyebaran covid-19 ini secara massal," ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Bartim khususnya kaum muslimin yang sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan Ramadhan atau melaksanakan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan, kiranya protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat.

"Tidak hanya kita bisa melaksanakan ibadah secara maksimal. Tetapi, disisi lain juga ikhtiar kita untuk mencegah penyebaran covid-19 ini juga bisa terlaksana dengan baik," jelasnya.

Kepala BPBD Bartim, Riza Rahmadi, mengatakan bahwa kita harus menekan penyebaran covid-19 ini, dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. 

"Jadi, kita minta kepada organisasi kemasyarakatan, khususnya kepada MUI, PCNU, dan Muhammadiyah, yang mana kita masih punya waktu lima hari untuk mensosialisasikan kepada takmir masjid terkait dengan protokol kesehatan ini," ujarnya.

Kemudian, kami juga harapkan melalui Kemenag, dalam hal ini masing-masing KUA yang ada dikecamatan untuk melakukan koordinasi dilingkup kecamatan masing-masing terkait protokol kesehatan yang telah kita sepakati bersama.

"Teknisnya nanti akan kita sampaikan, apa saja komitmen bersama yang akan kita patuhi masing-masing takmir masjid," tandasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes