BREAKING NEWS

Rabu, 14 April 2021

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Liar di Bantaran Sungai Amandit

KANDANGAN- Tim gabungan yang terdiri dari tim teknis penanganan Sungai Amandit bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP dan SKPD terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir dan galian C yang ada di sepanjang bantaran sungai Amandit dan sekitarnya, Selasa (13/4) kemarin.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ronaldy, memaparkan bahwa penertiban tersebut di lakukan dengan menyusuri beberapa titik di wilayah Kecamatan Padang Batung.

Yang mana rata-rata pemilik tambang tersebut tidak memiliki surat izin resmi untuk beroperasi, dan kami ketahui juga ada sekitar dua puluh tujuh buah mesin yang ada di sepanjang bantaran Sungai Amandit.

"Sebenarnya galian C ini termasuk salah satu penyebab kekeruhan sungai dari faktor yang lainnya, namun untuk galian C ini kekeruhannya hampir tiap hari, terkecuali hari Jumat, karena hari Jumat biasanya mereka libur," ungkapnya.

Lanjutnya, dengan kejadian tersebut, kami akan menyediakan lima tempat relokasi, yang memungkinkan untuk mereka menambang dengan harapan mereka bisa berhenti menambang pasir di Sungai Amandit dan kedepannya bisa berizin dengan resmi.

"Untuk pembuatan surat izin menambang tersebut harus di lakukan di Pemerintah Provinsi langsung, jadi kalau ada dari salah satu penambang yang mau membuat surat izin, kami siap memfasilitasinya," ujar Ronaldy.

Sementara itu, untuk yang terjaring razia ada sekitar empat buah mesin yang berhasil kami amankan.

"Dan nanti para pemiliknya akan kami panggil untuk di beri arahan," tandasnya. (af/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes