BREAKING NEWS

Minggu, 09 Mei 2021

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial

BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra. HJ. Rachmah Norlias Sosialisasikan Perda (Sosper) Provinsi Kalsel No 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bertempat di Aula Panti Yatim Muhammadyah cabang 3 Banjarmasin, Jln. Pangeran no 24 Rt 12 Banjarmasin, Minggu (9/05).

Dalam sosper tersebut, diisi dua orang Narasumber, yakni Endang Setiawati, Spd Ketua Yayasan Uma Kandung, dan Hj. Emy Sutrisni Pemerhati Sosial.

Kali ini, bu Amah sapaan akrab Rachmah Norlias mengundang beberapa pengurus panti asuhan yang ada di kota Banjarmasin, tokoh masyarakat dan PNS Kota Banjarmasin. Tujuannya Sosper kali ini untuk memberitahu kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kesejahteraan Sosial.

"Dari perda ini kita mengharapkan Dinas Sosial supaya bisa mengaplikasikan di daerah-daerah tingkat dua, kalau belum ada perda tentang Kesejahteraan Sosial bisa membuat perda yang lebih luas lagi. Supaya ada turunannya dari perda ke provinsi, karena tidak semua daerah punya peraturan daerah seperti ini," ucap bu Amah.

Menurutnya, adanya perda ini supaya bisa lebih memahami tugas pokok dan fungsi, karena dalam kesejahteraan masyarakat, fungsi masyarakat juga ada dalam rangka membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
"Kita harapkan dipanti asuhan ini agar manajemennya bisa lebih terarah lagi. Selain itu, kita juga harapkan donatur-donatur dari masyarakat bisa memberikan sumbangannya ke panti-panti yang ada di Banjarmasin," harap bu Amah.

"Adanya panti asuhan sangat membantu pemerintah dalam rangka megurusi anak-anak yatim, karena belum adanya panti asuhan yang berplat merah atau dari pemerintah untuk membantu anak-anak yatim," imbuhnya.

H. Khairul Anam, SH, M. Kes, Dosen Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat yang menjadi salah satu peserta mengatakan, sosialisasi peraturan daerah ini merupakan angin segar untuk para panti yang ada di banjarmasin khususnya pada seluruh Kalsel. "Karena disana akan meningkatkan harkat martabat dari panti asuhan itu sendiri dan juga pengurus-pengurus lainnya," ungkapnya. (sar/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes