Ditreskrimsus Unit V Tipidsiber Polda Kalteng memanggil saksi Asrori untuk dimintai keterangannya berdasarkan surat Nomor 7.B/30/V/RES.2.5./2021/KRIMSUS pada hari Jumat, tertanggal 07 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap saksi pelapor Asrori dilakukakan di ruangan pemeriksaan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Nomor 01 Palangka Raya.
"Saya telah memberikan keterangan kepada Penyidik sebagai saksi dalam kasus yang menimpa RAY wartawati media Pelopor.net atas dugaan pelecehan yang diduga dilakukan terlapor S," ujar Asrori, Sabtu, 8 April 2021 pagi.
Lebih lanjut Asrori mengatakan, bahwa orang pertama yang diberitahu atas peristiwa dialami oleh RAY adalah dirinya selaku Kabiro media online Pelopor.net di Kalteng.
Waktu itu, RAY menyampaikan kepada saya bahwa dia mengkonfirmasi kepada S melalui aplikasi pesan singkat terkait Hinting Pali PT CAA di Kabupaten Pulang Pisau.
"Namun, dibalas oleh S selaku legal perusahaan PT CAA dengan potongan vidio meme diduga pornografi pada tanggal 15 April 2021 sekira pukul 20.13 WIB," terangnya.
Asrori mengatakan, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan di Jakarta, saya dan RAY melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Kalteng, pada hari Jumat 16 April 2021sekira pukul 08.00 WIB.
"Saya berharap Kepada Ditreskrimsus Subdit V Tipidsiber Polda Kalteng mohon dengan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," harap Asrori.
Menurut Asrori, karena ini berdampak buruk bagi dunia jurnalis Indonesia. Jurnalis wanita dianggap objek yang bisa diperlakukan semena-mena oleh oknum tertentu.
"Saya juga sudah berkordinasi dengan Pimred PT Media Pelopor pusat dan pimpinan menyarankan agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum," pungkasnya. (rel/emca/jp).