BREAKING NEWS

Rabu, 12 Mei 2021

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Tabat HST

BARABAI- Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah menetapkan 4 tersangka atas kasus kematian S (38) yang diikat didalam karung dan dikubur di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belum lama tadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres HST, 4 orang tersangka tersebut yakni berinisial Y (38), H (61), dan HSB (28), serta W (28).

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagio, mengungkapkan motif kasus yang mengakibatkan S meninggal dunia itu, atas dasar sakit hati pelaku karena perkataan dan perbuatan korban yang berulang kali kepada pelaku.

"Keempat pelaku tersebut masih satu keluarga dengan korban,” katanya di Barabai, Rabu (12/5/2021).

Soebagio menjelaskan, kronologi terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya dibelakang rumah saksi Yusni . 

Berawal, Nurhadi seorang aparat desa bersama 3 orang warga masyarakat, menyampaikan informasi di Desa Tabat warga resah mengenai kabar yang beredar bahwa ada warga masyarakat yang meninggal dunia tetapi tidak dikuburkan secara layak. 

Dari informasi tersebut sekira pukul 13.30 WITA, Polsek LAU bersama Satuan Reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Dibantu oleh warga masyarakat dilakukan penggalian tanah yang diduga tempat penguburan, dan menemukan satu bungkus karung besar warna putih yang terikat diduga berisi mayat. 

Kemudian, bungkusan tersebut dibawa dengan mobil ambulance menuju RS H. Damanhuri Barabai. Dan ternyata didalam bungkus karung tersebut diketahui identitas S.

Atas peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah karung warna putih, satu lembar sarung, satu lembar baju korban, dan
satu lembar celana pendek milik korban.

"Saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti tambahan berupa cangkul dan skop sudah diamankan di Mapolres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes