BREAKING NEWS

Selasa, 04 Mei 2021

Polres Seruyan gelar press release pengungkapan kasus sabu-sabu

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Seruyan, Senin (3/5/2021) kemarin.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat, dan anggota lainnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba pada bulan April 2021 yang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika.

Tersangkanya berinisial A ditangkap pada Jum'at (30/4/2021) di Jl. Raya Pematang Kambat Desa Pematang Panjang RT.014 RW.003 Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.

"Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian, atas informasi yang di dapat anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Bayu.
Lanjutnya, selain mengamankan tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota juga berhasil menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,26 gram, dan beberapa lainnya.

Atas hal itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Polres Seruyan akan selalu bekerja keras guna melakukan pengungkapan dan juga penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika di daerah Kabupaten Seruyan,” tegasnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes