BREAKING NEWS

Minggu, 09 Mei 2021

Tegakkan Prokes hingga Imbauan Larangan Bunyikan Meriam Karbit dan Petasan

BARABAI- Sebanyak 14 orang personel gabungan terdiri dari 6 orang anggota Koramil 1002-02/Ilung, 4 orang anggota Polsek Batara dan 2 orang pegawai Kecamatan Batang Alai Utara serta 2 orang petugas medis Puskesmas Ilung  melaksanakan operasi Yustisi sekaligus memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak membunyikan meriam karbit dan petasan selama bulan Ramadhan dan saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Kegiatan di pimpin oleh Danramil 1002-02/Ilung, Lettu Inf Sutanto, Kapolsek Batara, AKP Antoni Silalahi dan pegawai kecamatan Batang Alai Utara, Minggu (09/05).

Kapolsek Batara, AKP Antoni Silalahi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram selama pelaksanaan puasa dan perayaan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Pegawai kecamatan yang enggan disebutkan namanya, menambahkan bahwa larangan membunyikan meriam karbit adalah kesepahaman bersama oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batang Alai Utara. "Agar umat islam dapat menjalankan ibadah lebih khusuk," ucapnya.

Danramil 1002-02/Ilung, Lettu Inf Sutanto, menegaskan pihaknya sangat mendukung sekali larangan untuk membunyikan meriam karbit dan petasan.

"Selain menimbulkan suara yang sangat keras, petasan juga sangat berbahaya sekali apabila dimainkan dekat dengan perumahan penduduk, karena dapat menimbulkan kebakaran," ujarnya.

Tambahnya, pihaknya tidak hanya melakukan imbauan, tetapi bersama aparat gabungan juga melakukan operasi yustisi menegakkan prokes kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Ilung.

"Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes