Kegiatan di pimpin oleh Danramil 1002-02/Ilung, Lettu Inf Sutanto, Kapolsek Batara, AKP Antoni Silalahi dan pegawai kecamatan Batang Alai Utara, Minggu (09/05).
Kapolsek Batara, AKP Antoni Silalahi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram selama pelaksanaan puasa dan perayaan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Pegawai kecamatan yang enggan disebutkan namanya, menambahkan bahwa larangan membunyikan meriam karbit adalah kesepahaman bersama oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batang Alai Utara. "Agar umat islam dapat menjalankan ibadah lebih khusuk," ucapnya.
"Selain menimbulkan suara yang sangat keras, petasan juga sangat berbahaya sekali apabila dimainkan dekat dengan perumahan penduduk, karena dapat menimbulkan kebakaran," ujarnya.
Tambahnya, pihaknya tidak hanya melakukan imbauan, tetapi bersama aparat gabungan juga melakukan operasi yustisi menegakkan prokes kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Ilung.
"Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya. (hen/jp).