BREAKING NEWS

Jumat, 07 Mei 2021

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Cabul

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang terduga pelaku cabul yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, Kamis (6/5), mengatakan tersangka yang ditangkap itu ialah berinisial MFS (20) warga Gg Bhakti RT. 33 Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng. 

Sedangkan korbannya adalah berinisial SN (18) warga Jl Talohen Hulu RT. 28 Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

"Tersangka MFS ini ditangkap petugas Unit Reskrim pada Rabu, 5 Mei 2021 malam sekira pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek.

Ia mengatakan, tersangka MFS ini dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Dusun Tengah pada Rabu (5/5) lantaran diduga telah melakukan cabul atau melanggar kesusilaan/kesopanan pada Minggu (2/5) sekira pukul 23.30 WIB di Cafe 4L Jalan Ampah- Muara Teweh, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng.
Kejadian berawal saat korban sedang berbaring dikamar bersama temannya SM (17) yang sedang tertidur. Kemudian datang tersangka dan langsung berbaring disebelah korban, serta langsung memeluk korban sambil tangan kiri membekap mulut korban. 

Kemudian, korban kaget dan langsung berontak, namun tersangka lebih kuat memeluk korban sambil tangan tersangka masuk kedalam pakaian korban dan meremas payudara korban.

Selain itu, tersangka juga sempat meraba kemaluan korban, dan saat itu teman korban SM terbangun dan berupaya membantu korban dengan cara menarik tersangka. Selain itu, korban juga terus berontak dan berusaha melawan, hingga akhirnya tersangka melepaskan pelukannya dan lari meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Dusun Tengah. 

Setelah menerima laporan dari korban, kata kapolsek, kemudian Unit Reskrim melakukan lidik keberadaan tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di Gg Bhakti Rt 33 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti satu lembar pakaian jenis baju milik korban. 

Adapun tindakan yang akan dilakukan polisi, yakni melaksanakan gelar perkara, melengkapi mindik, dan lanjutkan proses sidik. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes