BREAKING NEWS

Kamis, 24 Juni 2021

Bupati Batola Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

MARABAHAN- Bupati Hj Noormiliyani AS menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke DPRD, Kamis (24/06/2021). 

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arfah ini bersamaan dengan penyampaian Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Raperda tentang Irigasi. 

"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 yang saya sampaikan kali ini melengkapi LKPj yang telah disampaikan sebelumnya, terutama terkait materi penganggaran baik meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan yang tertuang dalam APBD Batola TA 2020,” ucapnya Noormiliyani di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, para anggota forkopimda, para pimpinan SKPD, tokoh agama serta tokoh masyarakat. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini juga menyatakan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban ini juga untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 320 sekaligus pemenuhan proses evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sedangkan pertanggungjawaban kepada dewan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Alhamdulillah dari audit yang dilaksanakan BPK kita mampu mempertahankan opini WTP untuk keenam kali berturut-turut yang sekaligus memberi makna Batola mampu mengelola keuangan dan aset sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP),” ucapnya.   

Terkait penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Noormiliyani menyertakan 7 dokumen laporan kepada Ketua DPRD Batola Saleh. Ketujuh dokumen itu di antaranya menyangkut realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca aset, kewajiban dan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 
Terkait Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Noormiliyani menilai, terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tercantum sehingga perlu dilakukan perubahan perda dimaksud. 

Ia mengatakan, retribusi daerah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini menambahkan, seiring tujuan otonomi daerah penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi perlu senantiasa ditingkatkan agar keberadaan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat dapat terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Sementara menyangkut Raperda Irigasi, isteri anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad ini menyatakan, dilakukan untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian melalui pemanfaatan air terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dan ekosistem daerah aliran sungai dalam rangka peningkatan produksi pertanian yang secara langsung berdampak pada ketahanan pangan daerah serta kesejahteraan petani dan masyarakat Batola. 

"Perda Irigasi ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi pada sektor pertanian,” ucapnya sembari menambahkan, dengan optimalnya penyelenggaraan irigasi tentunya berpengaruh dalam meningkatkan pembangunan pertanian. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes