BREAKING NEWS

Rabu, 02 Juni 2021

Kembali, satu pelaku sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap satu orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di daerah itu.

Tersangkanya diketahui inisial GR (31 tahun), warga Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Soebagiyo, Rabu (2/6/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya dirumah yang ditempati pelaku di Desa Kambat Selatan, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Selasa, (1/6/2021) sekira pukul 13.30 WITA," ucapnya.

Ia menuturkan, penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening berat bruto 0,49 gram dan berat bersih 0,15 gram, satu lembar plastik klip, dan satu buah kotak korek api.

"Selain itu, anggota juga mengamankan satu lembar celana pendek, satu buah handphone, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes