BREAKING NEWS

Jumat, 04 Juni 2021

Kemenag Bartim: Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jamaah Haji 1442 H

TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Abdul Majid Rahimi, melalui Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bartim, Ahmad Janawi, menilai keputusan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Agama tersebut sangat jelas. Keputusan tersebut menyangkut tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini, yang diumumkan Kamis (3/6/2021) kemarin.

Poin utama yang paling mendasar dari ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji Indonesia adalah menyangkut keselamatan jiwa jamaah haji.

"Melalui keputusan tersebut sangat jelas bahwa kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih diutamakan mengingat pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia,” ucap Ahmad Janawi, Jum'at (4/6/2021).

Ahmad Janawi mengajak kepada semua masyarakat khususnya para jamaah haji untuk dapat menerima keputusan ini dengan sabar, dan dapat memahami maksud dari pembatalan keberangkatan haji tersebut.

"Pemerintah menilai bahwa pandemi COVID-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan,” tambahnya.

Ahmad Janawi mengatakan, pihaknya segera akan mensosialisasikan keputusan pemerintah terhadap pembatalan keberangkatan jamaah haji tersebut.

"Kami akan sampaikan berita ini kepada masyarakat dengan sebaik mungkin. Dan sosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” katanya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes