BREAKING NEWS

Rabu, 16 Juni 2021

PAD HSU Merosot Akibat COVID-19, Bupati Bentuk Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi

AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H. Abdul Wahid HK menilai merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dan berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat lantaran akibat adanya Wabah COVID-19 yang selama ini melanda, tak terkecuali di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Hal ini seperti diungkapkannya saat rapat paripurna DPRD dalam agenda jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2020, Selasa (15/6/2021).

"Salah satu penyebab menurunnya pendapatan dari sektor ini adalah karena merosotnya kondisi perekonomian masyarakat kita sebagai akibat adanya wabah COVID-19," ujar Bupati Wahid.

Lebih lanjut, Bupati Wahid menjawab pertanyaan fraksi dewan terkait dengan sebab tidak tercapainya PAD pada tahun anggaran 2020, dikarenakan berkurangnya PAD pada tahun 2020 terutama terjadi pada pendapatan retribusi daerah yang hanya tercapai 73,43% pendapatan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hanya tercapai 61,12% dan pendapatan lain-lain PAD yang sah yang hanya tercapai 86,11%.

"Penetapan target pada tahun 2020, kita lakukan pada tahun 2019 dimana saat itu belum kita ketahui akan adanya wabah pandemi COVID-19. Namun ternyata berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat," imbuhnya.
Ia menjelaskan, secara umum dalam penetapan target PAD ada tiga hal yang selalu menjadi dasar pertimbangan kita yaitu, kondisi perekonomian daerah pada tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun berikutnya dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya.

Dalam rangka memaksimalkannya, kami melalui BP2RD telah membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.

"Melalui tim ini kita akan berupaya untuk mengintensifkan penerimaan pajak dan retribusi daerah serta kita akan berupaya menggali potensi-potensi baru yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah," jelasnya.

Sementara terkait adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, Bupati menyebut hal ini dikarenakan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Ditambah dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun anggaran 2020.

"Sedangkan berkurangnya dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi ini juga disebabkan menurunnya pendapatan pajak provinsi yang juga merupakan imbas dari terjadinya pandemi COVID-19," tutupnya. (dskmnf/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes