Mediasi itu dilakukan atas permasalahan kedua belah pihak, yang bermula telah terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga antara kedua belah pihak.
Dua belah pihak yang merupakan warga Desa Kasarangan, Kecamatan LAU, yakni M. Andri Ramadhan bersama Saifullah sebagai pihak pertama dan Mahrita bersama Suriani sebagai pihak kedua itu, bertemu, dan menjalin kesepakatan untuk menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan dengan mediasi yang dihadapan anggota Polsek LAU.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kapolsek LAU, Iptu Sardiyana mengatakan, bahwa kegiatan Problem Solving yang dilakukan jajaran itu merupakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan tidak sampai ke jalur hukum.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan bertandatangan surat perjanjian secara kekeluargaan dengan bermaterai 10.000. (hen/jp).